Tujuh Negara Kutuk Parlemen Israel Larang Aktivitas UNRWA
TRANSINDONESIA.co | Jepang, Kanada, Australia, Perancis, Jerman, Republik Korea dan Inggris mengutuk, putusan parlemen Israel (Knesset) terhadap Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA). Di mana UNRWA dilarang masuk ke Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.
Hal itu disampaikan ketujuh negara melalui para Menteri Luar Negeri (menlu) dalam Pernyataan Bersama, Minggu (27/10/2024). Para menlu menyebut UNRWA memberikan bantuan kemanusiaan dan layanan dasar penting dan menyelamatkan jiwa para pengungsi.
“Tanpa kerja sama ini, penyediaan bantuan dan layanan, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, dan distribusi bahan bakar di Gaza dan Tepi Barat akan sangat terhambat. Atau bahkan tidak mungkin dilakukan,” kata ketujuh Menlu dalam pernyataan bersama yang dikutip RRI.co.id, Rabu (30/10/2024).
“Dengan konsekuensi yang sangat buruk terhadap situasi kemanusiaan yang sudah kritis dan memburuk dengan cepat, khususnya di wilayah Palestina, Gaza bagian utara,” ujarnya menambahkan.
Ketujuh menlu menilai sangat penting bagi UNRWA dan organisasi-organisasi serta badan-badan PBB lainnya untuk dapat sepenuhnya memberikan bantuan kemanusiaan. Serta, memberikan bantuannya kepada mereka yang paling membutuhkan dan memenuhi mandat mereka secara efektif.
“Kami mendesak Pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, menjaga hak istimewa dan kekebalan UNRWA tidak tersentuh. Memenuhi tanggung jawabnya memfasilitasi bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman dan tanpa hambatan dalam segala bentuknya serta penyediaan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Parlemen Israel telah memutuskan untuk melarang UNRWA memasuki negaranya dalam waktu 90 hari. Hal ini bertentangan dengan tekanan internasional untuk mempertahankan penyedia bantuan kemanusiaan terbesar bagi penduduk Palestina.
Anggota parlemen Israel juga memilih untuk mendeklarasikan UNRWA sebagai kelompok teror. Knesset juga secara efektif melarang interaksi langsung antara badan PBB tersebut dan negara Israel. [rri]