TRANSINDONESI.co | Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mewaspadai kenaikan harga lima komoditas pangan. Adapun lima komoditas itu, yakni bawang merah, daging ayam ras, telur ayam ras, jagung, dan minyak goreng.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024). Ia mengatakan, langkah mengawasi komoditas tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian inflasi.
“Kita lihat ada lima komoditas yang menjadi atensi utama semua daerah. Mulai bawang merah, daging ayam ras, telur ayam ras, jagung, dan minyak goreng, mari fokus kepada lima ini,” kata Tito.
Selain upaya tersebut, ia juga berharap Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung langkah pengendalian harga barang/jasa. Serta memonitor perkembangan ekonomi.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkaya data yang dimiliki pemerintah dalam mengendalikan laju inflasi. Data ini nantinya bisa dibandingkan dengan temuan kementerian atau lembaga lain agar hasil yang diperoleh lebih akurat.
Tito berharap dengan kewenangan yang dimiliki, KSP mampu menangani persoalan yang berhubungan dengan pengendalian inflasi yang tidak dapat diatasi oleh Kemendagri. Hal ini seperti ketika terjadi kenaikan harga komoditas, KSP dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah tersebut.
Lebih lanjut, Tito meminta daerah-daerah dengan inflasi tinggi untuk segera berkoordinasi secara internal. Koordinasi tersebut dibutuhkan untuk mengatasi hal-hal yang memicu naiknya sejumlah harga komoditas di daerah masing-masing.
“Nanti dari Kemendagri akan memonitor daerah-daerah mana yang sudah bergerak dan mana yang tidak,” ujarnya. Di samping itu, dirinya meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengecek langsung harga komoditas di daerah masing-masing.
Bila terjadi kenaikan harga komoditas, kata Mendagri, pemda dapat menggunakan instrumen belanja tidak terduga (BTT) untuk membantu menstabilkan harga di daerah tersebut. Dengan demikian, baik produsen maupun konsumen tidak mengalami tekanan harga.
“Daerah-daerah juga jangan diam. Kepala daerah bergerak suruh, perintahkan kepala dinas perdagangan (untuk) cek (harga komoditas),” ucap Tito. [rri]