Polisi Dalami Kelalaian pada Kasus Anak Jatuh dari Lantai 8 Apartemen
TRANSINDONESIA.co | Kepolisian mendalami dugaan kelalaian pada kasus tewasnya anak akibat jatuh dari lantai 8 ke area parkir apartemen di kawasan Kelapa Indah, Tangerang, Banten, pada Senin (16/9/2024) malam.
“Masih dilakukan pendalaman apakah ada dugaan kelalaian atau peristiwanya oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Ade Ary mengatakan tim penyelidik Polres Metro Tangerang Kota sedang meminta keterangan dari sekuriti dan manajemen apartemen terkait kasus tersebut.
Kemudian, juga melihat rekam medis korban dan pemeriksaan visum luar yang sedang didalami pihak Kepolisian.
Kepolisian menyayangkan sang anak yang masih berusia tujuh tahun ditinggal seorang diri di dalam apartemen dalam kondisi terkunci dan orang tuanya berada di luar rumah.
Karena itu, Kepolisian wajib memberikan imbauan untuk menjaga anak demi keamanan dan keselamatannya.
“Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam dari peristiwa ini, sama-sama menjadi koreksi kita bersama,” ujarnya.
Seorang anak terjatuh dari lantai 8 apartemen kawasan Tangerang pada Senin (16/9/2024) malam pukul 19.44 WIB. Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tangerang pada Selasa (17/9/2024) pukul 15.46 WIB.
Kejadian bermula dari saksi pertama, yakni ayah korban sedang menjemput ibu korban pulang bekerja. Saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar apartemen dalam kondisi terkunci.
Kemudian, saat saksi dua sedang berada di pos jaga mendengar suara jatuh dan langsung melihat ke tempat kejadian perkara (TKP). Didapati seorang anak laki-laki jatuh dengan posisi tengkurap.
Korban yang saat itu mengalami luka-luka langsung dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk perawatan medis. [ant]