PH Minta Hakim Bebaskan Alwi Hasibuan, Ketua MKI: Hakim Harus Berani Putuskan Sesuai Fakta Hukum Persidangan
TRANSINDONESIA.co | dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes, tegas membantah tuduhan menerima aliran dana sebesar Rp1,4 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
“Bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdasarkan keterangan dari dr. David Luther Lubis, yang menyebutkan adanya aliran dana kepada Alwi. Namun, dr. David sendiri mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak lain, yakni M. Suprianto,” kata Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Alwi Hasibuan, dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (12/8/2024).
Di dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Nazir SH MH, tim Penasihat Hukum Alwi menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung dakwaan tersebut.
“Bahkan ketika dipanggil sebagai saksi, Suprianto juga membantah pernah memberikan keterangan tersebut atau terlibat dalam penyerahan dana kepada Alwi,” lanjut Hasrul Benny.
Dalam duplik, tim PH menegaskan bahwa tim menuduh JPU melakukan manipulasi fakta dalam surat tuntutannya. JPU seolah-olah memaksakan narasi bahwa Suprianto telah menitipkan uang kepada Anwar Saleh Pulungan, seorang anggota tim Alwi. Padahal, dalam persidangan, Suprianto tidak pernah menyatakan hal tersebut.
“Selain itu, JPU juga menuliskan dalam tuntutannya seolah-olah dr. David Luther Lubis pernah memberikan perintah untuk menyerahkan uang, meskipun dr. David tidak pernah menyatakan demikian di pengadilan,” urainya lagi.
Terkait pengadaan APD, tim PH Alwi dengan tegas membantah adanya barang fiktif dalam pengadaan tersebut. Dia menjelaskan bahwa seluruh barang, termasuk 90.000 coverall, telah disalurkan dengan benar kepada rumah sakit dan instansi terkait.
“Tuduhan mengenai barang yang tidak ada atau tidak diterima, menurutnya, tidak berdasar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, tim PH Alwi menjelaskan perannya sebagai Pengguna Anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Mereka mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia telah mendelegasikan kewenangan pengadaan barang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 dan Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, proses pengadaan tersebut berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab PPK, bukan dirinya secara langsung,” urainya.
Tim PH Alwi juga menanggapi tuduhan mengenai kemahalan harga barang dalam pengadaan APD ini. Ia menekankan bahwa pengadaan dilakukan pada saat pandemi Covid-19, di mana harga barang-barang mengalami kenaikan tajam akibat kelangkaan.
“Bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui review yang ketat dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut, tidak menemukan adanya ketidakwajaran harga, kemahalan, atau barang fiktif,” katanya.
Putusan Harus Sesuai Fakta Persidangan
Sementara, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni, SH, MH, menegaskan Majelis Hakim harus berani mengambil keputusan yang sesuai fakta hukum persidangan dan harus adil, adil dan adil. Jika tidak terbukti di persidangan secara sah dan meyakinkan maka perbuatan yang didakwakan tidak terbukti.
“Fakta hukum persidangan harus menjadi pertimbangan mutlak Majelis Hakim yang dengan obyektif, bukan testimonium de auditu, mengabaikan fakta yang teruji kebenarannya, dan sesuai asas hukum pembuktian. Bukan subyektif dan di luar hukum,” ungkap Muhammad Joni yang diminta pandanganya usai persidangan lanjutan pembacaan duplik oleh PH Alwi Mujahit Hasibuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/8/2024).
Dikatakannya, duplik yang dibacakan PH Alwi tim bahwa tidak ada bukti yang mendukung dakwaan tersebut. Hal ini merupakan keberanian Majelis Hakim bersikap objektif dan menjaga keadilan.
“Keberanian menegakkan keadilan dan sikap objektif sesuai fakta hukum persidangan adalah tugas mulia Majelis Hakim yang wakil Tuhan di muka bumi. Objektivitas dan sesuai fakta hukum persidangan itu absah menjadi ‘ratio decidendi’, yakni alasan hukum menjatuhkan vonis hakim dalam memutuskan suatu perkara,” ucap Muhammad Joni.
“Fakta persidangan yang obyektif dan rasio decidendi yang valid adalah ujud perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah dijamin sesuai konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ingat, putusan Hakim yang adil dalam sorotan rakyat pencari keadilan yang dipantau dan diuji sampai Mahkamah tertinggi” tambahnya.
Lebih lanjut Muhammad Joni mengatakan, fakta hukum persidangan itu adalah fakta yang tak bisa dibelokkan. Sifat fakta itu jujur, dan fakta itu tulus menjaga tegaknya kepastian hukum yang adil.
“Keadilan dan fakta persidangan adalah Sunatullah yang harus tegak dan tugas hakim melakukan itu. Yang diamati, dirasakan oleh rakyat pencari keadilan dan mahkamah yang paling tinggi di negeri ini,” katanya. [rls]