Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Di era digital dengan kehadiran Artificial Intellegence (AI) begitu pesat perkembangannya. AI bisa digunakan untuk berbagai aktifitas dan kegiatan manusia bahkan pekerjaan manusiapun bisa digantikan dengan AI. Kalau AI bisa digunakan untuk hal baik bagaimana dengan sebaliknya? Mungkinkah AI ditangan orang orang jahat bisa digunakan sebagai kejahatan baru atau sesuatu yang sama sekali belum terpikirkan penanganannya. Kita semua sadar tidak ada suatu kejahatan kalau belum ada aturannya. Hukum tertinggal dari perubahan yang begitu cepat.
Electronic policing sebagai model pemolisian di era digital, dengan diawaki oleh petugas polisi siber (cyber cops) untuk melayani publik maupun mengatasi hal hal yang kontra produktif akibat dampak dari era vuca (volatility, unpredictable, complexity, ambiguity). Tatkala polisi dan pemolisiannya tertinggal daei perubahan maka tidak akan mampu mengatasi permasalah permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Ini akan sangat berdampak luas terutama hilang atau turunnya tingkat kepercayaan masyarakat.
E Policing yang pilarnya pada back office sebagai operation room, dan sentra pelayanan publik ini perlu dibangun dengan dukungan application yang berbasis pada AI untuk inputing data, analisa data dan bisa menghasilkan produk dalam algoritma yang berupa info grafis, info statistik maupun info virtual lainnya yang bisa digunakan untuk : memprediksi, mengantisipasi, memecahkan masalah atau membongkar kerja AI yang kontra produktif. Yang dapat diakses real time, on time dan any time. Algoritma ini yang menjadi acuan pada kualitas kinerja pemolisian.
Untuk mampu mengimplementasikan E policing perlu adanya digital leadership (DL) atau pemimpin di era digital. Pemimpin di era digital memiliki model kepemimpinan yang kebijakannya mendukung untuk mewujudkan E policing yang mampu memberikan pelayanan prima kepolisian dan mendukung SPBE.
DL mau tidak mau harus memikirkan bagaimana mampu membangun aplikasi aplikasi yang berbasis AI untuk :
1.Recognize
2.Maping
3.Analyse
4.Produk dalam bentuk algoritma
5.Networking
6.Counter issue
7.Media policing
8.Pengembangan intelejen
9.Emergency maupun Contigency policing
10.Quick response
11.Index Safety and Security
12.Mengembangkan model model pemolisian yang berbasis wilayah, fungsi maupun dampak masalah
13.Menyiapkan SDM yang profesional, cerdas, bermoral dan modern
14.Menangani hoax yang menjadi senjata di era post truth ataupun serangan buzer
15.Menata keteraturan sosial di dunia virtual
16.Menangani cyber crime yang berkaitan dengan idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dsb
17.Menghadapi proxy war
18.Melindungi aset aset bangsa
19.Menjamin keamanan harta benda, jiwa raga dari citizen maupun netizen
20.Memikirkan model policing untuk mengatasi point 1 sd 19
Masih banyak hal yang menjadi tugas tanggung jawab dan fungsi dari para pemimpin di era digital. (Chrysnanda Dwilaksana)
Tegal Parang 200624







