Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Oleh: Chrysnanda Dwilaksana
Hukum adalah ikon peradaban dan keadilan yang merupakan produk politik yang menjadi kesepakatan untuk menata keteraturan sosial. Penegakan hukum dengan demikian dapat dipahami sebagai upaya untuk keadilan dan membangun peradaban. Menegakan hukum bukan ajang balas dendam.
Bukan semata mata mencari kesalahan dan menghalahkan, namun juga untuk “memperbaiki dan belajar dari kesalahan”. Polisi menegakan hukum sejatinya juga menegakan keadilan, karena demi semakin manusiawinya manusia. Hukum dan keadilan adalah demi kemanusiaan. Di situlah penegak hukum menunjukan pembelaannya dan keberpihakannya bagi kemanusian. Mengapa demikian? Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa.
Polisi menegakan hukum juga menegakan keadilan dan demi kemanusiaan, terbangun dan terpeliharanya keteraturan sosial, yang menjadi simbol peradaban.
Hal tersebut tentu saja untuk mendukung pembangunan peradaban. Hukum ditegakkan berbasis:
1.Supremasi hukum, karena hukum menjadi panglimanya.
2.Di dalam menegakan hukum keadilan menjadi yang utama dan pertama. Tatkala menegakan hukum tidak ditemukan keadilan,maka polisi dapat mengambil tindakan : diskresi, alternatif dispute resolution maupun restorative justice.
3.Penegakan hukum dilakukan sejatinya untuk menyelesaikan konflik secara beradab, dan memiliki dampak pencegahan, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas.
4.Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah untuk membuktikan bukan untuk pengakuan tersangka ataupun mengadili. Sehingga diperlukan bukti secara makro dan makro yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.Polisi menegakan hukum merupakan bentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan.
6.Polisi menegakan hukum agar ada kepastian di dalam membangun budaya tertib dan patuh hukum. Yang juga untuk edukasi.
7.Polisi menegakan hukum secara :transparan dan akuntabel secara: moral, secara hukum, secara administratif, secara fungsional dan secara sosial.
Penegak hukum di dalam menegakan hukum ada etikanya sehingga jelas apa yang harus dilakukan dan jelas apa yang tidak boleh dilakukan. Di samping itu juga jelas sanksinya bila melakukan pelanggaran. Polisi di dalam menegakan hukum dan keadilan menunjukan sebagai : penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan. Tatkala sebaliknya yang terjadi adalah perusakan peradaban. Hukum merupakan panglima bagi suatu kehidupan sosial yang demokratis dan modern yang dpat ditunjukan dari :
1.Para aparatur negara, sektor bisnis maupun akademisinya bekerja dan mempertanggungjawabkan dalam koridor hukum
2.Menata keteraturan sosial dan menyelesaikan konflik secara beradab
3.Memberikan jaminan dan perlindungan HAM
4.Proses penyelidikan dan penyidikan adalah membuktikan berbasis fakta atau fenomena yang dilandasi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
5.Dalam implementasi penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial
6.Tindakan diskresi, alternative dispute resolution dilakukan berbasis nilai nilai, etika, norma dan moral yang berlaku untuk : keadilan, kepentingan yang lebih luas, kemanusiaan maupun edukasi
7.Restorative justice dilakukan untuk perlindugan dan rehabilitasi atas kerusakan sosial yang terjadi karena pelanggaran hukum
Hukum berfungsi dan menjadi ikon peradaban tatkala mendapat dukungan dari :
1.Undang undang hingga peraturan perundang undangnya jelas dan menjadi representasi peradaban yang akan dibangunnya
2.Kebijakan politik berpihak pada keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial dan upaya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa
3.Kualitas profesionalisme para aparat penegak hukum dalam menegakan hukum dan keadilan
5.Para pakar akademisi maupun praktisi hukum solid berpikir dan memperdebatkan tercapainya tujuan hukum
6.Sistem sistem perangkat hukum dan pendukungnya mampu meminimalisir potensi penyimpangan hukum dan menjerat secara luas para pelanggarnya
7.Masyarakat secara sosial dan budaya siap dan mendukung untuk membangun budaya patuh hukum
8.Adanya literasi hukum dan penegakan hukum
9.Berfungsinya restorative justice
Hukum akan layu, kering bahkan mati hilang rasa keadilannya tatkala :
a. Proses penegakan hukum menjadi pasar jual beli pasal yang mengatasnamakan keadilan,
b. Banyak kepentingan dan banyak yang meminta diberi hak istimewa
c. Penegak hukumnya bermain mata atau berselingkuh dengan penjahat
d. Tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah
e. Tak mampu tebang habis dan terus kucing kucingan tebang pilih.**
Tegal Parang 150624






