Jurnalis dan Mahasiswa di Kepri Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran
TRANSINDONESIA.co | Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang.
Koordinator lapangan Jailani mengatakan aksi ini sebagai bentuk perlawanan para jurnalis dan mahasiswa terhadap RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
“RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas DPR dinilai mengekang kebebasan pers,” kata Jailani dalam orasinya di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Jumat (31/5/2024).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang itu menyampaikan sejumlah Pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas berpotensi mencederai demokrasi, hingga memberangus kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
Salah satu yang paling disorot adalah larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
Menurut Jailani larangan jurnalisme investigasi dalam rancangan itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bahkan, pelarangan ini juga berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi,” sebutnya.
Jailani turut membacakan sejumlah tuntutan Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang dan Bintan, antara lain meminta DPR segera membatalkan seluruh Pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.
Kemudian, melibatkan partisipasi dewan pers, organisasi pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
“Selanjutnya, memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan,” ujar Jailani.
Aksi damai ini diikuti puluhan jurnalis dan mahasiswa dari berbagai organisasi pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri.
Kemudian, Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan Pers Mahasiswa (Persma) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Abdurrahman.[ant]