Polisi Tangkap Kakek Bejat 72 Tahun Setubuhi Gadis Tuna Grahita

TRANSINDONESIA.co | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, amankan satu orang pria lanjut usia, yang melakukan pelecehan seksual dan penyekapan terhadap gadis disabilitas tuna grahita di Kota Bandung.

“Pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku pada 21 April 2024. Korban dan pelaku ini, merupakan tetangga,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, saat kejadian pelaku membawa korban ke rumahnya. Pasalnya istri pelaku tengah tidak berada di rumah, kala itu.

“Di rumah itu juga, pelaku menggagahi korban,” ungkap Kombes Budi.

Orang tua korban lanjut Kombes Budi, sempat mencari keberadaan korban. Beberapa dari saksi melihat jika korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya. Namun saat dihampiri oleh keluarga korban, pelaku tidak mengaku, jika korban berada di rumahnya.

Orang tua korban yang penasaran, melakukan pemantauan terhadap rumah pelaku. Di malam harinya, keluar korban melihat pelaku bersama dengan korban keluar dari rumah pelaku. Pihak keluarga langsung menggeruduk kepada korban dan pelaku.

“Korban dalam keadaan menangis dan syok, dan korban langsung dibawa pulang oleh orang tuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Kini tersangka dijebloskan ke dalam penjara, dijerat pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf H UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidananya, 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. [ham]

Share