Pers Internasional Desak Israel Hentikan Pembunuhan Jurnalis Gaza

TRANSINDONESIA.co | Para anggota dewan eksekutif global Institut Pers Internasional (IPI) mendesak Israel menghentikan pembunuhan jurnalis di Gaza, Kamis (25/1/2024). Desakan tersebut dituangkan dalam pernyataan bersama dewan eksekutif, terdiri dari editor, jurnalis, dan penerbit terkemuka dari 20 negara.

Mereka mengutuk penargetan jurnalis yang tiada henti oleh Israel. Mereka menekankan penting bagi Israel untuk mematuhi aturan perang dan memastikan perlindungan warga sipil dan personel media.

“Serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers ini tidak dapat ditoleransi. Setidaknya 80 jurnalis kini telah terbunuh di Gaza dan Lebanon selatan sejak Oktober, menandai jumlah tertinggi korban jurnalis di zona konflik sejak berdirinya IPI pada tahun 1950,” bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir dari situs IPI.

Di antara yang menandatangani pernyataan tersebut adalah peraih Hadiah Nobel Perdamaian Maria Ressa dari Filipina. Di antaranya juga terdapat pejabat Chosun Daily Newspaper, Korea Selatan, dan Kyodo News, Jepang.

“Kami meningkatkan suara kolektif kami untuk memprotes hilangnya nyawa yang tak tertahankan ini dan menuntut diakhirinya segera pemboman terhadap jurnalis.”

Pernyataan itu menyerukan Israel menghormati aturan perang. Di dalamnya terdapat kewajiban bahwa setiap negara harus melindungi jurnalis dan warga sipil saat konflik bersenjata.

Pihaknya juga menyerukan Israel menyelidiki semua kasus pembunuhan jurnalis yang dilakukan oleh pasukan Israel secara transparan dan kredibel. IPI menggarisbawahi bahwa dengan sengaja menargetkan jurnalis adalah kejahatan perang.

IPI menegaskan akan membawa pihak-pihak yang melakukan kejahatan tersebut ke hadapan pengadilan. Mereka juga menyerukan Israel mengizinkan jurnalis internasional melaporkan secara bebas dan independen situasi di Gaza. [rri]

Share
Leave a comment