Tahun Baru Aturan Baru, Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP

TRANSINDONESIA.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan pembelian tabung gas LPG 3 kg atau gas melon wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan mendaftar ke Pangkalan Resmi agar terdata. Penetapan pembelian gas melon dengan KTP itu mulai 1 Januari 2024.

“Bagi pengguna LPG tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dikutip dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” tambahnya.

Dikatakannya, kebijakan tersebut bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 yang memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” pungkasnya. (lvb)

Share
Leave a comment