Karyoto Bantah Bocorkan Penggeledahan Rumah Dinas Mentan SYL

TRANSINDONESIA.co | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membantah keras tudingan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membocorkan penggeledahan rumah dinas eks Mentari Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pembocoran terjadi saat Karyoto masih bertugas di KPK sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Namun Karyoto menegaskan tidak pernah bertemu dengan SYL.

“Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, Pak Dirkrimsus saksinya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo,” kata Karyoto saat acara Press Rilis Akhir Tahun 2023 Polda Metro Jaya, di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Kamis 28 Desember 2023.

“Dan saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi, ya silakan, silakan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa,” ucapnya.

Firli Bahuri yang menjadi tersangka penerapan eks Mentan SYL itu menuding Karyoto membocorkan dokumen terkait kasus pengadaan sapi yang terungkap saat penggeledahan di rumah mantan Menteri Pertanian SYL.

Sebelumnya, Firli Bahuri diminta mundur dari KPK oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena tiga pelanggaran etik dalam sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku, pada Rabu (27/12/2023).

Anggota Dewas KPK Harjono mulanya menjelaskan Firli mengetahui dan pernah memberikan disposisi Nota Dinas Deputi Informasi dan Data (INDA) Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 perihal Pelimpahan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di Lingkungan Kementerian Pertanian TA 2019-2020. Firli menjadi pimpinan KPK terakhir yang memberikan disposisi.

“Adapun pimpinan yang pertama kali memberikan disposisi adalah saksi Alexander Marwata yang menyatakan ‘lidik terbuka’, kemudian dilanjutkan oleh saksi Nurul Ghufron pada tanggal 29 April 2023, kemudian saksi Nawawi Pomolango,” ujar Harjono.

“Terperiksa sendiri memberikan disposisi ‘agar Depdak (Deputi Penindakan) melakukan lidik terbuka,” sambungnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi yang ketika itu dijabat Karyoto disebut mengabaikan disposisi tersebut dengan tidak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).

“Bahwa terkait dengan ditemukannya lembar informasi bagi Pimpinan KPK, Agenda Nomor: LD-1231/02.Intern/04/2021 tanggal 28 April 2021 terkait dengan Nota Dinas Deputi INDA Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 pada saat penggeledahan di rumah dinas saksi Syahrul Yasin Limpo, menurut terperiksa ada yang membocorkan kepada saksi Syahrul Yasin Limpo yaitu dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat itu yaitu Sdr. Karyoto,” kata Harjono membacakan klarifikasi Firli.

Dalam proses berjalan, Firli sering menuding Karyoto. Menurut dia, proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto. Tudingan itu termuat dalam permohonan Praperadilan yang diajukan Firli ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Adapun Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri. Firli dinilai terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu SYL.

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. [mil]

Share