Polisi Gagalkan Ratusan Ribu Obat Terlarang untuk Pesta Tahun Baru

TRANSINDONESIA.co | Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menyita ratusan ribu obat terlarang di perumahan daerah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat 22 Desember 2023 malam. Obat terlarang itu rencananya akan diedarkan untuk pesta malam tahun baru, dan polisi berhasil menangkap 5 orang pelaku.

Kelima tersangka tersebut berinisial AF (22), MRS (21), M (41), RF (28) dan SAM (26), merupakan warga Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

“M yang merupakan Bandar sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun dengan keuntungan 15 juta sampai dengan 30 juta per bulan,” ungkap Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dikutip dalam keterangannya, Senin 25 Desember 2023.

Obat terlarang yang disita sebanyak 385.000 tersebut terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y.

Penjualan obat terlarang ini tidak hanya di pasarkan di Garut saja, tetapi di luar Garut dengan sistim pengiriman langsung dan online.

“Temuan barang bukti ini merupakan temuan terbesar yang di sita Polres Garut dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kapolres. [yug]

Share
Leave a comment