Polda Sumut Gerebek Tempat Tambang Bitcoin Colong Arus Listrik Rugikan Negara Rp14,4 M

TRANSINDONESIA.co | Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek ruko tempat beroperasinya tambang Bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, mencolong arus listrik secara ilegal mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp14,4 miliar.

“Pencurian listrik yang dilakukan penambang Bitcoin ilegal yang berada di 10 titik di Medan ini telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Pencurian listrik ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt,” ungkap

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat turut dalam penggerebekan tersebut, Ahad (24/12/2023).

Menurutnya, operasi tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar.

“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” katanya.

“Kami berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.

“Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut.

“Tindak Pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana,” terang Kapolda. [sur]

Share
Leave a comment