Jaksa Agung Ingatkan Institusi agar Peristiwa Bondowoso tak Terulang

TRANSINDONESIA.co | Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Institusi Kejaksaan dan Insan Adhyaksa agar merawat kepercayaan publik dengan konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi (moral value) sehingga Peristiwa Bondowoso terkait OTT KPK di Kejari Bondowoso tak terulang.

“Sampai dengan saat ini, kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik sesuai hasil survei Lembaga Survei Indonesia, bahkan tercatat 75,1 persen kepercayaan dari masyarakat sesuai hasil survei dari Indikator Politik Indonesia. Hal itu merupakan sesuatu yang sulit dipertahankan,” kata Burhanuddin dalam acara Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Kunjungan Kerja Virtual pada 20 November 2023 itu diselenggarakan dalam rangka evaluasi dan pengingat bagi seluruh Insan Adhyaksa terhadap setiap arahan Jaksa Agung dalam bentuk Surat, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Pedoman Jaksa Agung dan Peraturan Kejaksaan.

Menurut Jaksa Agung, tingkat kepercayaan publik yang telah dicapai Kejaksaan merupakan buah dari kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, karena itu pencapaian ini tidak membuat para jajaran menjadi jumawa dan lengah, melainkan perlu konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa dewasa ini makin marak adanya pemberitaan negatif terhadap Institusi Kejaksaan. Salah satunya, mengenai peristiwa di Bondowoso yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan.

Terkait dengan Peristiwa Bondowoso itu, Burhanuddin menekankan bahwa integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap Insan Adhyaksa, dan menjadikan hal tersebut menjadi sebuah habit (kebiasaan).

“Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikan segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,” tegasnya.

Jaksa Agung menegaskan tidak akan segan dalam memberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang yang masih berupaya melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.

Selanjutnya, Jaksa Agung menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja. “Mengingat kewenangan Kejaksaan sangatlah besar, maka kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menekankan agar jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Para Kajari agar segera melaksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan.

Mengenai pola interaksi sosial yang kini telah bertransformasi ke arah digital, Jaksa Agung telah berulang kali mengingatkan agar bijak menyikapi, terutama dalam menggunakan media sosial untuk memanfaatkannya sebagai Branding Institusi.

“Jangan sampai berita kurang baik yang menyangkut nama baik institusi malah ikut diviralkan. Hal tersebut memang menjadi ironi, tetapi jangan sampai hal buruk yang mencoreng nama baik institusi malah menjadi objek penyebarluasan yang dilakukan oleh kita sendiri,” ujar Burhanuddin.

Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura. [ant]

Share
Leave a comment