Polisi Tangkap Aktor LD Terkait Dugaan Penganiayaan
TRANSINDONESIA.co | Aktor MLRD alias LD diamankan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Pria yang berayah seorang aktor dan beribu penyanyi itu ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengkonfirmasi penangkapan aktor berusia 26 tahun itu. Menurut dia, LD dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang berinisial RNA (19).
Selain itu, LD juga dilaporkan atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan perkataan yang tidak pantas. “Kami telah menerbitkan laporan terkait penistaan terhadap institusi Polri dengan ancaman penjara lima tahun,” kata Susatyo, Jumat (17/11/2023).
Polisi juga telah menetapkan LD sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya, dia terancam pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
Dugaan penganiayaan oleh LD pertama kali tersebar usai seorang anggota DPR mengunggah rekaman video ke sosial media. Di sana terlihat LD memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya dan mencela institusi Polri. [rri]