Penemuan Mayat Wanita di Kamar Hotel Aritha Kabanjahe, Polres Tanah Karo Bekuk Kekasih Korban

TRANSINDONESIA.co | Polres Tanah Karo berhasil mengungkap penemuan mayat wanita di Hotel Arihta, Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara, Selasa (7/11/2023), dengan membekuk seorang pria berinisial ZI merupakan kekasih korban.

“Tersangka ZI merupakan kekasih korban ditangkap di depan rumah sakit tempat korban di visum. Berdasarkan laporan yang kita terima, awalnya kita dapatkan laporan tentang temuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah hotel. Selanjutnya, kita Polres Tanah Karo melalui Satreskrim langsung melakukan pengembangan,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Henry DB Tobing, di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (11/11/2023).

Pengembangan dan hasil dari autopsi terhadap korban, Satreskrim Polres Tanah Karo menemukan petunjuk bahwa diduga kuat korban meninggal karena aksi pembunuhan.

“Dari hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan yang mendalam, bekerja sama dengan pihak rumah sakit,  kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat telah dibunuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dari hasil autopsi terdapat bekas lebam di leher korban yang diduga karena dicekik.

Hasil pemeriksaan saksi saksi, bahwa korban sudah menginap dua hari di TKP bersama teman prianya tersebut. Setelah dua hari menginap, ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, hingga akhirnya peristiwa tersebut diketahui, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung lidik mencari tau siapa pria yang mendampingi korban saat menginap di hotel tersebut.

“Hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup,” terang Kapolres.

Pelaku diamankan di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, Kamis (9/11/2023) pada pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang berjalan keluar dari rumah sakit dan langsung diamankan oleh personel Satreskrim.

“Untuk motifnya, diketahui pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati setelah sempat terlibat cekcok. Saat kejadian, pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia. Kemudian pelaku membuat alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri,” ujarnya.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. [sur]

Share
Leave a comment