KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Jakarta
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. Dia ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. Dia tampak mengenakan topi hitam dan jaket warna senada.
Diketahui, SYL merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Total ada tiga tersangka pada kasus itu.
“Betul, jadi hari ini tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan. Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kita lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis malam.
Dikutip dari Republika.co.id, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, dia tengah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Karena saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, tentu tunggu nanti perkembangannya dari kelanjutan penangkapan yang tadi dilakukan oleh tim penyidik KPK,” ujar Ali.
Sebelumnya, SYL memastikan bakal datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai bentuk sikap kooperatif. Politisi Partai Nasdem ini mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.
“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata Syahrul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Adapun KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan terhadap SYL pada Rabu (11/10/2023). Namun, dia tidak hadir lantaran pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023).
Pengacara eks SYL, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan segera mendatangi Gedung KPK. Kedatangannya ini untuk mengonfirmasi soal jemput paksa kliennya pada Kamis (12/10/2023) malam.
“Kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam. [rol]