Polisi Agendakan Pemanggilan Saksi Kasus Miss Universe Pekan Depan
TRANSINDONESIA.co | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
“Untuk kasus Miss Universe ya kita jadwalkan minggu depan kita panggil beberapa saksi, dan kita akan padukan dengan hasil digital forensik,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Namun demikian, Hengki tidak menjelaskan tanggal tepatnya pemanggilan untuk para saksi. Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.
“Ya mungkin dalam waktu yang enggak terlalu lama kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe,” katanya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum korban pelecehan seksual kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya memanggil tiga orang saksi pada Jumat. Di antaranya adalah M selaku penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO), mantan CEO Miss Universe Indonesia Eldwen Wang, dan Provincial Director Jawa Barat Rizky Ananda.
“Jadi dari pemanggilan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap para terlapor dan saksi, ada beberapa keterangan yang berbeda dari yang disampaikan terlapor dengan bukti yang dilaporkan saksi, sehingga ada keterangan yang perlu untuk ditanyakan kembali, didalami kembali oleh penyidik,” kata Kuasa Hukum korban pelecehan seksual kontes kecantikan Miss Univese Indonesia, Mellisa Anggraini, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Mellisa menjelaskan penyidik melakukan konfrontir tapi secara tidak langsung berdasarkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara saksi yang hadir, kata dia, adalah M selaku penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO), mantan CEO Miss Universe Indonesia Eldwen Wang, dan Provincial Director Jawa Barat Rizky Ananda.
Di sisi lain, dia berharap minggu depan polisi sudah menetapkan tersangka untuk kasus tersebut. Menurut dia, hal itu untuk mencegah penanganan kasus tidak menjadi bola liar.
“Biar ini enggak terus bergulir jadi bola liar, seolah-olah yang disampaikan korban tidak benar, seolah-olah tidak terbukti, padahal ketika naik ke proses penyidikan ini sebenarnya tindakan pidananya sudah ada. Hanya tinggal menetapkan siapa pelaku utamanya,” katanya.
Laporan kasus dugaan pelecehan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum melaporkan penyelenggara kegiatan dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. [ant]