Keluarkan Surat “Janggal”, Direktur RS ZA Banda Aceh Dipolisikan Balon Bupati

TRANSINDONESIA.CO – Pasangan bakal calon Bupati Pidie, DR (HC) A.Bakar Assawajy – Drs Mukhtar melaporkan keputusan janggal yang dikeluarkan Direktur RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, dr Fachrul Jamal, ke Panwaslih dan Polda Aceh.

Sebelumnya, keputusan janggal Direktur RSU ZA Banda Aceh itu juga dialami pasangan bakal calon bupati Aceh Utara H Sulaiman Ibrahim – Darwin. Akibatnya kedua pasangan itu menjadi “korban”  dr Fachrul Jamal.

Kedua pasang terebut menilai keputusan dr Fachrul Jamal sangat tidak masuk diakal dan mengada-ada itu mengambil langkah melaporkan ke Panwaslih dan Polda Aceh untuk mendapatkan keadilan dari keputusan janggal tersebut.

Bakal calon Bupati Pidie, DR (HC) A.Bakar Assawajy.[IST]
Bakal calon Bupati Pidie, DR (HC) A.Bakar Assawajy.[IST]
“Saya melapor ke Polda Aceh karena kasus ini sudah mengarah pada perbuatan pidana,” kata A. Bakar, di Aceh, Jumat 30 September 2016.

Diakuninya, tak menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang menyebutkan diri tak memenuhi syarat secara psikologis. “Saya malu dan ternista. Harga diri saya jatuh. Keluarga dan masyarakat di Pidie serta pendukung saya bertanya-tanya, benarkah saya tak memenuhi syarat psikologi. Apa itu sama dengan gangguan jiwa. Saya mau jawab apa,” ungkap Bakar.

Sementara, pendamping Bakar, Mukhtar juga dinyatakan tidak memenuhi syarat psikologis dan jasmani. “Tak usahlah menunggu pemeriksaan dokter ahli. Secara pisik apakah saya ada terindikasi mengalami gangguan psikologis dan jasmani,” tanya Bakar.

Pasangan yang maju melalului jalur perseorangan (independen) dalam Pilkada 2017 mendatang sangat terpukul dengan surat dari Direktur RSUZA Banda Aceh yang disampaikan KIP Pidie sangat merugikan secara moril.

“Ini juga membunuh karakter saya. Kejanggalan surat Direktur RSUZA Banda Aceh itu diantaranya, tanpa tanggal, nama saya salah dan bentuk surat tak lazim dengan format lembaga pemerintah. mana ada surat asli dari instansi pemerintah dalam bentuk copy (salinan) dengan tanda tangan basah. Lazimnya dengan kop surat resmi dan berwarna cerah,” ujarnya.[SAF]

Share
Leave a comment