Tiga Metode Pemungutan Suara Pemilu 2024 Luar Negeri

TRANSINDONESIA.co | Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, terdapat tiga metode pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Karena, di sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri sedikit berbeda dengan dalam negeri.

“Pemilu luar negeri ada tiga metode pemungutan suara, pertama metode TPS atau TPSLN, digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia. Di luar negeri, seperti kedutaan besar, di konsulat jenderal
atau di sekolah indonesia atau di wismaduta,” kata Hasyim saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Metode kedua, Hasyim mengungkapkan, KPU menyediakan kotak suara keliling. Metode ketiga, adalah metode pos.

“Jadi teman-teman PPLN mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat-alamat pemilih. Yakni, pemilih yang sudah diidentifikasi ketika pemutakhiran data pemilih,” ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim mengaku, KPU pusat mendapat masukan dari PPLN terkait distribusi logistik Pemilu 2024. Surat suara harus sampai satu bulan atau 30 hari sebelum hari pencoblosan.

“Kalau di dalam negeri pemungutan suara rencana akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Untuk di luar negeri itu early voting,” ujar Hasyim. [rri/dar]

Share
Leave a comment