Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Benur Ekspor ke Singapura
TRANSINDONESIA.co | Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan benih lobster (benur) di empat koper yang berisi 109 kemasan dengan total sebanyak 175.000 ekor. Tujuan negara dari ekspor ilegal Rp26,5 miliar itu ke Singapura.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penggagalan tersebut bermula dari informasi tim analis bea cukai tentang adanya dugaan ekspor ilegal benur. Modusnya melalui barang bawaan penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta.
“Mereka akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277, Red). Pelaku PA dan ZI check in di Terminal 2F Keberangkatan Bandara Soetta,” ujar Gatot, Kamis (7/9/2023).
Menurut Gatot, pihaknya kembali menemukan dua koper dibagasi identik dengan milik PA dan ZI yang diketahui adalah milik YF. “Dari pemeriksaan, kedapatan empat koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benur,” ujarnya.
“Bila dirincikan, 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benur jenis pasir. Kemudian, sembilan bungkus berisikan sembilan ribu benur jenis mutiara,” kata Gatot lagi.
Gatot menjelaskan, benur tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi busa didalamnya dengan dibalut alumunium foil. Selain itu, ada beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembaban selama perjalanan.
“Terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan akan dilepasliarkan bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang hari ini juga. Benur merupakan komoditas ekspor yang dilarang,” ucapnya. [rri/put]