Dewan Pers: Hasil Indeks Kebebasan Pers 2023 Menurun
TRANSINDONESIA.co | Dewan Pers merilis hasil Survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2023. Dimana, IKP tahun 2023 mengalami penurunan yakni ada 71,51 poin jika dibandingkan IKP 2022 mencapai 77,88 poin.
“Ya saya kira naik turunnya indeks kemerdekaan pers ini kan bukan hanya di Indonesia ya. Sama juga di global, memang situasi kita pasca pandemi bisa jadi salah satu pemicu, salah satu yang ikut mempengaruhi kemerdekaan pers kita,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Menurut Ninik, hasil survei ini menggunakan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data penilaian ahli hingga temuan dilapangan. Dimana, jumlah responden di setiap provinsi 12 orang sehingga secara nasional mencapai jumlah 408 orang.
“Ada juga 10 orang narasumber ahli di tingkat nasional (anggota national assessment council/NAC). Para informan ahli merupakan representasi dari unsur state, civil society, dan corporation,” ujarnya.
Nilai IKP Provinsi, kata Ninik, didapat dari rata-rata nilai yang diberikan 12 informan ahli. Sedangkan nilai IKP Nasional didapat dari nilai rata-rata 34 provinsi ditambah nilai rata-rata 10 orang anggota NAC.
“Terdiri dari 70 persen nili IKP Provinsi dan 30 persen nilai NAC. Meski nilainya turun, secara kategorial tidak ada perubahan yang signifikan terhadap indeks kemerdekaan pers,” ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa survei IKP 2023 mengamati kondisi kemerdekaan pers pada kurun waktu setahun sebelumnya yaitu tahun 2022. Demikian pula survei IKP 2022 menjadikan kurun waktu sepanjang 2021 sebagai objek pengamatan. [rri]