Laporan Kinerja Semester I, KPK Tetapkan 89 Tersangka
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerja selama semester I. Salah satu yang dilaporkan yakni terkait bidang penindakan dan eksekusi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah menetapkan 89 tersangka sepanjang semester I tahun 2023. “Dari perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan 89 orang tersangka,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, lanjut Alex, selama semester I KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan. Yaitu terdiri dari 73 penyelidikan, 85 penyidikan, 52 penuntutan, 63 perkara inkrah, dan mengeksekusi putusan 100 perkara.
Sementara untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK telah mengusut enam perkara selama semester I. Selama semester I 2023 ini, KPK juga melakukan tiga kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, Alex mengatakan pihaknya menangkap dua buronan tahun ini. Mereka yaknk Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Izil Azhar.
“Sehingga sampai dengan saat ini KPK masih ada tiga orang yang terdaftar sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ucap Alex. [rri]