Kejaksaan Agung RI. Transindonesia.co /Dokumentasi
TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korups. Kali ini dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN. Saksi diketahui bekerja di Kementrian Perdagangan.
“Saksi diperiksa yaitu IW selaku Pegawai Negeri Sipil/ pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Di bawah naungan Kementerian Perdagangan,”kata Kapuspenkum, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023).
Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah selesai menyidangkan 5 orang terdakwa. Mereka dijatuhii pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. [rri]





