Bawaslu Awasi Ketat Syarat Minimal Capres-Cawapres Pemilu 2024

TRANSINDONESIA.co | Bawaslu RI menegaskan, mengawasi ketat syarat batas minimal usia capres-cawapres pada Pemilu 2024. Bawaslu mewanti-wanti, syarat minimal usia capres-cawapres itu diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya harus mampu mengawal hal tersebut sampai pendaftaran capres-cawapres pada Oktober 2023. “Nah itu menjadi item-item yang selama ini menjadi pengawasan melekatnya Bawaslu,” kata Lolly dalam keterangan persnya, Minggu (6/8/2023).

Lolly membeberkan, uji materil norma usia Capres-Cawapres tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Uji materil pasal tersebut saat ini masih berproses di MK.

“Memang paling rendah 40 tahuh, ada upaya dari warga negara Indonesia yang ingin lalu menurunkan menjadi 35 tahun. Ataupun berapa gitu ya dalam proses ini, semuanya ada di Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Lolly.

Sejauh ini, Lolly mengungkapkan, Bawaslu masih berpegang teguh pada aturan UU 7/2017 tentang Pemilu. Pihaknya juga masih menunggu putusan MK soal uji materil usia capres-capwapres tersebut.

“Sekarang sedang berproses, kita lihat saja nanti keputusan MK seperti apa, karena belum ada perubahan. Maka kita masih on the track terhadap apa yang sudah diatur dalam UU 7/2017,” ujar Lolly.

Diketahui, permohonan uji materil batas usia cawapres itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK diminta menguji persyaratan usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [rri]

Share
Leave a comment