Polda Kepri saat mengamankan tersangka W (tengah) selaku Ketua KONI Kabupaten Natuna, Kamis (20/7/2023). (Foto: Humas Polda Kepri/Polri)
TRANSINDONESIA.co | Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus tersangka WS alias W yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Natuna. W ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Natuna, dan merugikan negara Rp1,7 miliar.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna. Pada tahun 2011, 2012, dan 2013 melalui LSM Forkot Natuna,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari laman Polri, Sabtu (22/7/2023).
Perlu diketahui, tersangka W ternyata juga menjabat sebagai Ketua LSM Forkot Natuna. W ditangkap oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pandra mengatakan, W diamankan Polda Kepri dikediamannya, di Ranai, Kabupaten Natuna. Penangkapan W dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.
“Selama penyidikan, Tim Penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk 13 PNS Pemkab Natuna, empat pengurus LSM Forkot Natuna. Lalu, 25 pihak terkait lainnya, selain itu, tiga ahli juga diperiksa,” ucap Pandra.
Kemudian, Pandra menegaskan, selama proses penangkapan W berjalan lancar. Tersangka W tidak melakukan perlawanan, ketika polisi mendatangi rumahnya.
“Selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali. Tersangka telah berada di Mapolda Kepri,” ujar Pandra.
Lanjutnya, Pandra menuturkan, Polda Kepri menyita sejumlah barang bukti dari tangan W. Seperti, dokumen pencairan dana hibah, rekening koran atas nama tersangka dan LSM Forkot Natuna.
Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. W terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan. Berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Pandra. [rri]
