Skip to content
3 Mei 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 14
  • Korupsi Inalum 133 Miliar, Kejatisu Tahan Dirut PT PASU

Korupsi Inalum 133 Miliar, Kejatisu Tahan Dirut PT PASU

transindonesia.co 14 Januari 2026 2 minutes read 0 comments
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggiring Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), berinisial JS, mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan selanjutnya dijebloskan ke Rutan Tanjung Kusta Medan

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggiring Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), berinisial JS, mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan selanjutnya dijebloskan ke Rutan Tanjung Kusta Medan, Selasa (13/1/2026. TransIndonesia.co / Humas Kejatisu

TRANSINDONESIA.CO | MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018-2024. Tersangka berinisial “JS” yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS, Direktur Utama PT PASU, sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Arif Kadarman, di Medan, Selasa (13/1/2026).

Arif menjelaskan kasus ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Modus yang dijalankan adalah dengan melakukan pemufakatan jahat untuk mengubah skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai atau melalui SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), namun diubah secara sepihak menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” jelas Arif.

Akibat perubahan skema tersebut, lanjut Arif, tersangka JS selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas pesanan yang telah dikirimkan oleh PT Inalum. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau sekitar Rp133,496 miliar.

“Hingga saat ini, nominal pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor, namun perkiraan sementara mencapai angka 133 miliar rupiah lebih,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka JS langsung kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” tegas Arif Kadarman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Harli Siregar, menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, memastikan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. [don]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polda Metro Jaya Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kos Bekasi
Next: Tujuh Dinosaurus Menguasai Bumi Paling Mengerikan

Trans Stories

Prabowo Lantik Menteri
2 minutes read

Presiden Prabowo Lantik Jajaran Menteri dan Kepala Badan Baru

transindonesia.co 27 April 2026 0
Abdullah Rasyid
3 minutes read

Menjemput Pikiran, Menenun Kedaulatan: Strategi “Brain Gain” dalam Asta Cita

transindonesia.co 24 April 2026 0
Abdullah Rasyid
3 minutes read

Dari Penjara ke Pembinaan: Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan

transindonesia.co 21 April 2026 0

TransIndonesia

Drs.Muhammad Bardansyah
5 minutes read

Refleksi Hari Guru, 2 Mei 2026 Ketika Bangsa Besar Berdiri di Atas Bahu yang Terlupakan

transindonesia.co 3 Mei 2026 0
Rasyid STAFSUS IMIPAS
3 minutes read

Memanusiakan Manusia: Menjadikan Lapas sebagai “Laboratorium Peradaban”

transindonesia.co 3 Mei 2026 0
May Day 2026
2 minutes read

Polisi Amankan Senjata Tajam dan Bom Molotov, Upaya Rusuh May Day 2026 Digagalkan

transindonesia.co 2 Mei 2026 0
Suasana jemaah haji di Makkah
3 minutes read

Menambal Celah di Tanah Suci: Orkestrasi Asta Cita Menjaga Marwah Bangsa

transindonesia.co 2 Mei 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.