Legislator Sarankan Revisi Aturan Ganja untuk Kepentingan Kesehatan

TRANSINDONESIA.co | Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, masyarakat menginginkan revisi Undang-Undang Narkotika mengakomodir ganja untuk kepentingan kesehatan. Ia pun menyoroti aturan tersebut.

Menurutnya, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 l harus direvisi. Terutama pada butir penjelasan m, terkait narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan.

Ia ingin aturan tersebut diubah menjadi narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk kesehatan. Asalkan, katanya, penggunaan ganja untuk kesehatan diatur oleh syarat-syarat tertentu.

Trans Global

Arsul mengatakan, narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kesehatan. Namun, dalam praktiknya, beberapa produk kesehatan justru tidak lepas dari bahan narkotika.

Makanya, Ia menilai, pasal tersebut harus ditata ulang. “Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis di Pontianak itu,” kata Arsul dikutip dari Parlementaria, Selasa (11/7/2023).

Fidelis Arie Sudewarto (36) sempat divonis bersalah karena terbukti memiliki 39 batang ganja untuk pengobatan. Ia dinyatakan bersalah karena menyimpan ganja untuk mengobati sang istri yang menderita penyakit langka, Syringomyeila. [rri]

Share