Rekayasa Kampanye ‘Operasi Repatriasi China’, Tiga Pria Dihukum di AS

TRANSINDONESIA.co | Tiga pria dihukum atas berbagai dakwaan dalam persidangan yang menunjukkan klaim AS bahwa pemerintah China merekayasa kampanye yang memaksa untuk menggertak ekspatriat di tanah Amerika agar kembali ke China. Seorang jaksa pengadilan federal Brooklyn menyampaikan putusannya hari Selasa (20/6).

Orang-orang itu dituduh ikut serta dalam serangkaian taktik menakut-nakuti yang bertujuan memulangkan seorang mantan pejabat China yang tinggal dengan tenang di New Jersey.

Persidangan itu adalah yang pertama dari sejumlah tuntutan AS yang menyelidiki Operasi Fox Hunt atau “Berburu Rubah China”.

Operasi itu adalah inisiatif hampir 10 tahun yang dicirikan Beijing sebagai pengejaran para buronan. China membantah upayanya memaksa repatriasi melalui intimidasi.

Jaksa mengatakan, tekanan dari Beijing dibawa ke New Jersey pinggiran kota, di mana mantan pejabat kota Wuhan Xu Jin dan keluarganya pindah pada tahun 2010. China menuduhnya dan istrinya, Liu Fang menerima suap; mereka menyangkalnya dan mengatakan bahwa mereka menjadi sasaran karena ia berselisih dengan struktur kekuasaan Komunis China.

Menurut jaksa penuntut, Zhu, Zheng, dan McMahon mengambil bagian dalam upaya ganda selama bertahun-tahun untuk membujuk agar Xu kembali ke China. Negara itu tidak dapat secara resmi memaksanya untuk melakukannya, karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS.

Pembela mengakui bahwa Zhu, Zheng, dan McMahon melakukan berbagai tindakan, namun mengatakan ketiganya tidak tahu bahwa Beijing diduga berada di balik semua itu. [voa]

Share