Satgas TPPO Polri Tetapkan 212 Tersangka Dalam Sepekan

TRANSINDONESIA.co | Selama tanggal 5-11 Juni 2023, Polri menyatakan, menerima 190 laporan terkait kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 212 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas TPPO Polri.

“Dari 190 laporan ini. Polri menetapkan 212 tersangka TPPO,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Selasa (13/6/2023).

Dari ratusan laporan TPPO itu, Ramadhan membeberkan, sejumlah modus para tersangka. Rata-rata, korban dijadikan pembantu rumah tangga dan PSK (pekerja seks komersial).

“Asisten rumah tangga, yakni 157 orang, anak buah kapal (ABK) berjumlah 3 korban. Modus dijadikan PSK sebanyak 24 orang,” ucap Ramadhan.

Ratusan korban tersebut, Ramadhan menegaskan, rencananya dipekerjakan di negara Timur Tengah hingga Malaysia. Dengan dalih, dipekerjakan sebagai pegawai toko atau restoran.

“Di sana diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan toko atau pelayanan restoran. Nyatanya di sana dipekerjakan sebagai PSK,” ujar Ramadhan.

Lanjutnya, Ramadhan menuturkan, Satgas TPPO Polri sejauh ini telah memproses 136 kasus dari 190 laporan. Kemudian, 24 laporan dalam proses penyelidikan.

“Jadi untuk jumlah korban TPPO sebanyak 824 orang. Dalam kurun waktu 5-11 Juni 2023,” kata Ramadhan. [rri]

Share
Leave a comment