Hukum Ibadah Haji untuk Ibu Hamil

TRANSINDONESIA.co | Masyarakat Indonesia khususnya umat muslim mempertanyakan, hukum ibadah haji untuk perempuan atau ibu yang sedang hamil atau mengandung. Terlebih, dapat menunaikan ibadah haji sebagaimana Rukun Islam, adalah hal yang diinginkan umat muslim di seluruh dunia.

Dalam aturan Islam, Allah SWT tidak membeda-bedakan kewajiban manusia baik laki-laki maupun perempuan dalam melakukan ibadah. Selama hamba-Nya mampu melaksanakan ibadah dan memenuhi syarat, hal tersebut diperbolehkan.

Untuk menjawab pertanyaan itu, bisa terjawab dari Buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita, ditulis oleh Atiqah Hamid. Terdapat aturan-aturan khusus yang perlu dipenuhi, ibu hamil agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang.

Kriteria-kriteria tersebut harus terpenuhi agar tidak membahayakan kesehatan ibu dan janin. Berikut kriteria dan penjelasannya.

1. Wanita yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah dikatakan hamil setelah melalui proses pemeriksaan dokter sesuai dengan tahapannya

2. Wanita hamil boleh menunaikan ibadah haji dan umrah melalui proses pemeriksaan dokter sesuai dengan tahapannya

2. Wanita hamil boleh menunaikan ibadah haji dan umrah melalui persyaratan, yakni:

a. Sebelum berangkat, wanita hamil maupun yang belum diketahui hamil harus divaksinasi meningitis. Masa berlakunya adalah sampai dengan 2 tahun

b. Umur kehamilan yang diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji dan umrah ialah pada usia 14-26 minggu, hal ini berkaitan dengan kesehatan dalam penerbangan

c. Wanita hamil tidak memiliki risiko tinggi, baik ibunya maupun anaknya, dan menyertakan surat keterangan pemeriksaan oleh dokter kandungan maupun ahli kebidanan

d. Wanita hamil harus mengisi surat pernyataan terkait kemungkinan apabila melahirkan di sana, seperti bersedia menanggung biaya persalinan dan biaya perjalanan pulang sendiri

Atas kriteria tersebut, disimpulkan bahwa ibu hamil boleh melaksanakan ibadah haji atau umrah jika mampu. Sebagaimana halnya perempuan muslim lain yang tidak hamil.

Apabila tidak ada hal-hal yang menghalanginya, mampu, berhaji tanpa ada masyaqah (kegelisahan) yang serius. Maka, haji atau umrah tersebut tetap sah sesuai dengan kesanggupannya.

Adapun implementasi aturan yang berlaku masing-masing negara dalam memberangkatkan jemaahnya berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, ibu hamil sebaiknya tidak berhaji sebab risiko yang ditanggung sangatlah besar. [rri]

Share
Leave a comment