DPRD Kabupaten Bekasi Desak Perusahaan Pecat dan Proses Hukum Bos Minta Ngamar Karyawati

TRANSINDONESIA.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak perusahaan memecat terlapor kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap karyawati dengan modus perpanjang kontrak kerja.

“Mendesak pria berinisial B segera dipecat dari perusahaan serta mendukung proses hukum kasus pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawati AD selaku korban,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno usai memimpin rapat dengar pendapat, Rabu 10 Mei 2023.

Nyumarno mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi menunggu perkembangan proses hukum kasus tersebut namun juga meminta perusahaan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum.

“Ada hukum normatif, sanksi moral yang seharusnya dapat diterapkan perusahaan. Faktanya kan sudah viral di mana-mana. Perusahaan bisa kasih sanksi itu, pecat saja oknum seperti itu,” ujar Nyumarno.

Lebih lanjut Nyumarno menyampaikan perbuatan pelaku dengan menjadikan ajakan bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tidak dibenarkan terlebih perilaku ini berpotensi menimbulkan efek domino bagi iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

“Jangan sampai ulah oknum seperti B ini membuat citra perusahaan di Kabupaten Bekasi atau perusahaan di Indonesia bahkan citra investor menjadi tidak baik,” ucapnya.

Sebelumnya, B, bos perusahaan di Kabupaten Bekasi, yang mengajak karyawannya menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja sudah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi. [ris]

Share
Leave a comment