Wartakan Kabar Tidak Benar, Forum Dokter Protes Keras Pejabat Kemenkes
TRANSINDONESIA.co | Selaku kuasa hukum ‘Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa’ dengan ini menyampaikan protes keras dan sanggahan hukum atas berita tidak benar yang disiarkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tanggal 4 Mei 2023 berjudul: ‘Menkes Ajak Diskusi, Pihak Pemberi Somasi Tak Ada yang Hadir’ [https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230504/0042884/menkes-ajak-diskusi-pihak-pemberi-somasi-tak-ada-yang-hadir/].
1. Tidak benar ada agenda dan jadwal pertemuan diskusi antara Klien kami dengan Menteri Kesehatan tanggal 3 Mei 2023 seperti berita pada akun resmi Kementerian Kesehatan tersebut, sehingga kabar tersebut adalah bohong.
2. Kami sudah menjawab secara resmi –selaku lawyer para klien/ forum dokter– dengan surat ‘Jawaban dan Somasi Ketiga (Terakhir)’ tanggal 11 April 2023 yang disampaikan kepada Menkes melalui Kuasanya Rekan Misyal Achmad, dan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, bahwa Klien kami minta jawaban hukum atas somasi bukan minta acara diskusi. Siaran berita seperti judul tersebut memojokkan Klien kami yang seakan tidak berani hadir diskusi dengan Menkes. Pejabat yang mewartakan itu adalah tendensius, distorsi informasi, dan bahkan fakta tak terbantah bahwa Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes sengaja menyiarkan kabar tidak benar dan bukan yang sebenarnya kepada publik.
3. Yang benar Klien kami minta Menkes Budi Gunadi Sadikin menjawab somasi secara tertulis, oleh karena langkah hukum Somasi 1, 2, dan 3 adalah peringatan hukum, bukan surat permintaan diskusi. Klien kami sudah menawarkan waktu pertemuan tanggal 17 April 2023, namun Menkes Budi Gunadi Sadikin tidak mengindahkan (media menuliskan Menkes “tidak mikirin”), dan tidak ada jawaban serta nihil kabar berita, padahal Menkes mengaku terbuka dikritik/ koreksi (“I am open to corrected”) dan menghargai partisipasi bermakna (meaningfull participation).
4. Anehnya, walau “Menkes tidak mikirin” namun terbukti adanya pabrikasi dan penyebaran berita tidak benar oleh Pejabat Kemenkes, oleh karena itu Klien kami protes keras dan menyampaikan sanggahan hukum kepada Juru Bicara Menkes, dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemkes serta kuasa hukum Menkes. Kami percaya Juru Bicara Menkes dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes sadar dan mengerti makna sanggahan hukum dan akibat hukum sengaja menyebarkan kabar tidak benar tersebut.
5. Pejabat Juru Bicara Menkes dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes diminta menghormati hak-hak hukum Klien kami dan publik atas berita tidak benar tersebut, sekaligus menerbitkan hak jawab, koreksi dan sanggah yang dengan segera melakukan koreksi dan klarifikasi kepada Klien kami dan masyarakat luas melalui akun resmi Kemnkes cq. sehatnegeriku.kemkes.go.id dan media cetak dan elektonik/online yang menerbitkannya.
Demikian disampaikan.
Jakarta, 6 Mei 2023.
Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa.
Muhammad Joni, S.H.,M.H.
Advokat/ Kuasa Hukum