Polisi Tangkap Kapal Pengangkut Rokok Ilegal di Batam

TRANSINDONESIA.co |  Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan ratusan ribu rokok ilegal di Kepulauan Riau. Kapal Patroli KP Bisma-8001 menangkap kapal pengangkut 419.531 bungkus rokok ilegal di Perairan Dapur III, Kecamatan Galang, Batam.

Komandan KP Bisma-8001, AKBP Darsuki, menuturkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kapal nelayan yang membawa rokok ilegal. Berdasarkan laporan itu, petugas KP Bisma-8001 langsung berpatroli mencari keberadaan kapal tersebut.

“Kami mengamankan satu unit speed boat pembawa rokok tanpa dokumen jelas dan sah,” kata Darsuki, Minggu (2/4/2023). Menurut dia, kapal itu ditangkap ketika hendak bertolak dari pelabuhan tikus di Perairan Dapur III.

“Petugas langsung menggeledah dan mendapatkan muatan berupa rokok tanpa cukai,” ucap Darsuki. Polisi juga nakhoda kapal tersebut berinisial MS (39 tahun).

Pelaku adalah warga Pulau Panjang, Desa Kasu, Belakang Padang, Kota Batam, yang berprofesi sebagai nelayan. MS diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan PM Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi.[rri]

Share
Leave a comment