Istri Pamer Hidup Mewah, Pejabat KPK akan Diklarifikasi

TRANSINDONESIA.co | Pejabat KPK, EP, menjadi sorotan karena gaya hidup mewah istrinya di media sosial. Istri EP disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.

Karena hal ini, EP akan diperiksa tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melakukan klarifikasi.

“Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).

Ali Fikri juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait hal ini. Ali mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh EP.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melaporkan harta EP mencapai Rp5.633.150.000. Harta EP didominasi lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa tempat.

Total nilainya mencapai Rp6.310.000.000. Untuk alat transportasi, EP melaporkan memiliki dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Innova tahun 2019.

Nilai tiga alat transportasinya sebesar Rp222.500.000. Namun, EP tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar.

“Dan tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-undang KPK itu sendiri. Dan, saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-undang KPK,” kata Ali.[rri]

Share
Leave a comment