Terdakwa Kasus Waskita Didakwa Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

TRANSINDONESIA.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Empat mantan karyawan PT Waskita Beton Precast melakukan perbuatan korupsi. Keempatnya didakwa telah menyelewengkan dana PT Waskita Beton yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 triliun.

Keempat terdakwa tersebut yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita 2016-2020, AW; General Manager Pemasaran PT Waskita periode 2016-2020, AP. Kemudian Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita, BP; dan Pensiunan Karyawan PT Waskita, A.

Surat dakwaan terhadap keempat terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

“Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Ketut.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita tahun 2016-2020. Salah satu tersangka yang ditahan yakni H, yang dikenal publik sebagai wanita emas dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/9/2022). “Iya (H) yang bersangkutan alias wanita emas,” katanya.

Selain H, Kejagung juga menetapkan pensiunan dari PT Waskita Beton Precast berinisial KJ sebagai tersangka. Keduanya dilakukan penahanan oleh Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka H ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka KJ ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita di beberapa kegiatan dan proyek. Di antaranya:
1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM)
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM)
4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR)
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.[rri]

Share
Leave a comment