KPK Pastikan LHKPN Rafael Masih Dapat Dikonfirmasi

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih dapat memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Meski pun Rafael sudah mengndurkan diri.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, permintaan keterangan tetap dilakukan. Karena belum ada surat keterangan (SK) pemberhentian.

“Yang bersangkutan meskipun mengajukan pengunduran diri, tetapi kan sampai dgn saat ini kan belum ada SK pemberhentian yang bersangkutan. Nah, itu juga kota panggil,” kata Alexander di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, surat panggilan sudah diterima oleh Rafael. KPK juga mengirimkan salinannya ke atasannya itu untuk mendesaknya datang.

“Supaya yang bersangkutan mau datang,” ucap Alex. Rafael pun diharapkan memenuhi panggilan KPK pada Rabu (1/3/2023).

“Saya kira di berbagai kesempatan yang bersangkutan sudah menyatakan akan hadir untuk mengklarifikasi LHKPN. Jadi kita tunggu saja,” ujar Alex.

Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat usai Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar. Anaknya, Mario Dandy Satriyo, turut disorot karena kerap memamerkan barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan.

Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Jumat (24/2/2023). Hal ini disampaikan Rafael secara tertulis dalam surat terbuka.

“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rafael dalam keterangannya.

Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap LHKPN miliknya yang mencapai Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo.[rri]

Share