Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.[Transindonesia.co /Dokumentasi Istimewa]
TRANSINDONESIA.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial RAT. Pencopotan tersebut buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putera RAT.
Menkeu menjelaskan telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan. Sekaligus kewajaran harta kekayaan dari RAT.
“Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan pada tanggal 23 Februari lalu. Dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Menkeu dalam keterangan pers di Kantor Pusat DJP, Jumat (24/2/2023).
Adapun dasar pencopotan yang dilakukan Menkeu adalah Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menkeu meminta proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti, sehingga dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan dikenakan.
“Saya juga minta pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklnjuti. Saat ini sudah diterbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023,” jelasnya.
Dia menekankan jajaran kementerian keuangan untuk berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai bendahara negara, kata Menkeu, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dan tidak ada kompromi.[rri/sfn]







