Tujuh Dimensi Perjalanan Penangkapan Kasus Korupsi di Papua

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua, LE. KPK juga turut mengamankan tersangka dari swasta RL, Direktur PT TBP.

“Sejak proses itu dimulai, penanganan situasi di Papua tidaklah mudah. Kerja-kerja KPK dituntut profesional dan memperhatikan hak asasi manusia,” tulis KPK dalam keterangan resminya, Sabtu (14/1/2023).

Sementara, atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagamana diatur dalam hukum. Selanjutnya, peraturan perundang- Undangan dan KPK tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok komisi pemberantasan korupsi.

“Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah peringatan,” tulis KPK kembali.

Hal ini, menurut KPK, dilakukan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua. Maka proses penegakan hukum yang berlaku sudah berdasarkan peraturan dengan dimensi perjalanannya sebagai berikut:

1. Selama ini publik sudah sering mendengar bahwa masyarakat Papua mengeluhkan persoalan anggaran dan otonomi. Bagaimana anggaran dana otonomi khusus yang begitu besar tapi efek kesejahteraannya sangat kecil bagi rakyat Papua secara umum.

2. Data statistik menunjukkan kepada masyarakat bahwa memang itulah yang terjadi di “Elit-elit” daerah. Yakni menggunakan dana transfer pusat untuk berpesta pora dan KPK telah menghentikan yang dilakukan oleh siapa pun dan kapan pun.

3. Terlalu sering, mungkin karena jarak dan situasi Papua yang jauh dari pusat pemerintahan, pemberitaan dan pengawasaan. Dimana “Elit-elit” daerah Papua memainkan isu dan opini politik untuk membenarkan tindakan-tindakan pencurian uang negara.

4. Pada perjalanannya KPK sungguh berhati-hati, karena menjaga masyarakat Papua, artinya harus memberantas korupsi. Sekaligus juga memastikan keamanan Papua dan Papua harus tetap dalam damai.

5. KPK ingin secara khusus menyampaikan terima kasih dan “cinta” kepada masyarakat Papua yang telah memberikan dukungan yang luas kepada langkah-langkah KPK. Selama ini tidak saja soal penangkapan tersangka LE, juga kepada pejabat-pejabat lain yang bermasalah dimata hukum.

6. KPK berterimakasih apresiasi penghargaan atas koordinasi sinergi yang baik dari seluruh aparatur negara yang terlibat. Seperti Kepolisian, TNI, Badan intelijen Negara, beserta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan komponen bangsa lainnya.

7. Terakhir, KPK ingin sekali lagi mengingatkan kepada siapa pun, di mana pun, bahwa apabila tindakan korupsi terus dilakukan. Maka KPK akan temukan alat buktinya dan segera dilakukan penindakan berdasar kekuatan hukum dan peraturan perundang-undangan.[rls]

Share