Keluarga almarhum Wayan Mirna Salihin saat mengungkapkan kekecewaan pada tuntutan JPU yang dianggap ringan terhadap ancaman hukuman pada terdakwa Jessica Kumala Wongso.[BEN]
TRANSINDONESIA.CO – Saudara kembar Wayan Mirna Salihin, Sandy Salihin, kecewa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.
Sandy mengatakan, keluarga sangat terpukul dan merasa kehilangan atas kepergian Mirna. Ia pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan hukuman kepada Jessica paling minimal pidana penjara seumur hidup.
“Kita sekalurga berharap dia dihukum selama-lamanya atau hukuman mati,” ujar Sandi dengan mata berkaca-kaca saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2016.
![Keluarga almarhum Wayan Mirna Salihin saat mengungkapkan kekecewaan pada tuntutan JPU yang dianggap ringan terhadap ancaman hukuman pada terdakwa Jessica Kumala Wongso.[BEN]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/10/Keluarga-Mirna.jpg)
“Dia baru marriage. Dia baru marriage sebulan. Saya enggak tahu kalau saya jadi Arief (suami Mirna) gimana. Saya pengen baget keadilan buat kakak saya. Saya nggak mau kakak saya meninggal begitu aja,” kata Sandy.[BEN/ISH]






