Keluarga Mirna Kecewa Tuntutan JPU 20 Tahun

TRANSINDONESIA.CO – Saudara kembar Wayan Mirna Salihin, Sandy Salihin, kecewa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.

Sandy mengatakan, keluarga sangat terpukul dan merasa kehilangan atas kepergian Mirna. Ia pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan hukuman kepada Jessica paling minimal pidana penjara seumur hidup.

Share
Leave a comment