Polisi Amankan Dua Tersangka Investasi Fiktif Rp19,6 Miliar
TRANSINDONESIA.co | Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.
Pasma mengatakan, investasi itu mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, pegadaian, dan koperasi. Sebanyak 15 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp19,6 miliar.
“Kedua tersangka itu berinisial SW (37) dan IA (31) berjenis kelamin perempuan. Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing,” kata Pasma dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
Pasma menyebutkan pelaku SW sebagai pencari investor sekaligus pengelolah investasi dengan memberikan keuntungan. Kemudian, IA sebagai admin yang melakukan transfer keuntungan dengan membuka 5 rekening penampung di antaranya dari Bank BCA dan Bank BRI.
“Modus dari tersangka adalah seolah-olah menjadi penerima waralab Double Dipps dan membuka usaha investasi. Kemudian, para tersangka menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi mengatasnamakan Double Dipps,” ujarnya.
Pasma mengungkapkan pemilik dari Brand Double Dipps ini yakni PT SHA. Perusahaan tersebut tidak memiliki program investasi.
“Tersangka SW yang menawarkan investasi Double Dipps, investasi kartu kredit, investasi pegadaian, dan investasi koperasi. Ini semuanya tidak mempunyai legalitas dan fiktif,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata Pasma tersangka SW dikenai Pasal 378 KUHP dan IA dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.[rri/mil]