Pakai Kursi Roda, KPK Resmi Tahan Lukas Enembe
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan pertama terhadap Gubernur Papua LE hari ini, (11/1/2023). Upaya paksa itu dilakukan usai penangkapan dan pemeriksaan medis terhadapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Penanahanan itu mulai 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023.
“Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Pantauan RRI di RSPAD Jakarta, Lukas memakai kursi roda saat ditahan. Dia juga menggunakan baju pasien dan rompi orange tahanan saat konpers berlangsung.
Penahanan ini dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan. Lukas akan dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. “Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan,” ucap Firli.
Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[rri]