BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Bayi dan Anak-anak
TRANSINDONESIA.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Autorizatrion (EUA) vaksin Covid-19 berjenis Comirnaty Children. Vaksin tersebut dapat diberikan kepada anak usia 6 bulan sampai 11 tahun.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, hadirnya vaksin ini menambah pilihan vaksinasi primer. Khususnya untuk anak-anak selain vaksin Sinovac/Coronavac.
“Vaksin ini membantu pemenuhan terhadap kebutuhan vaksin Covid-19 serta keterbatasan jenis vaksin yang dapat digunakan. Khususnya untuk populasi anak saat ini,” kata Penny dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).
Dia menjelaskan Comirnaty Children merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA. Yakni vaksin yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech.
“Namun, vaksin Comirnaty Children memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa. Sehingga vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas,” jelasnya.
Sebelumnya pada 14 Juli 2021, BPOM telah memberikan persetujuan EUA vaksin Comirnaty. Vaksin ini digunakan untuk vaksinasi primer usia 12 tahun atau lebih.
“Dosis Vaksin Comirnaty Children (6 Months – 4 Years) untuk vaksinasi primer adalah 3 mcg/0,2 mL yang diberikan dalam 3 dosis pemberian. Dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu 3 minggu, diikuti dengan dosis ketiga yang diberikan setidaknya 8 minggu setelah dosis kedua,” ujarnya.
“Sementara dosis Vaksin Comirnaty Children (5-11 Years) untuk vaksinasi primer adalah 10 mcg/0,2 mL, diberikan dalam 2 dosis. Dengan rentang waktu 3 minggu antara dosis pertama dan kedua,” kata Penny, menambahkan.[rri]