Tersangka Pembunuhan Bocah SD Peragakan 8 Adegan Rekonstruksi
TRANSINDONESIA.co | Polres Cimahi gelar rekonstruksi pembunuhan seorang bocah perempuan di Gang Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022).
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka, diawali dari adegan tersangka nongkrong sambil mabuk-mabukan. Adegan berlanjut pada perjalanan Ical ke lokasi ia berpapasan dengan korban. Berakhir pada adegan penusukan yang dilakukan Ical terhadap korban bocah berusia 12 tahun yang masih SD. Dalam rekonstruksi itu, tersangka memeragakan delapan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
“Ada delapan adegan besar yang diperagakan (tersangka), tentunya semua sesuai dengan BAP,” ujar Rizka.
Rizka mengatakan pelaksanaan rekonstruksi tersebut untuk mempraktikkan apa yang sudah menjadi kesaksian dari masing-masing pihak baik tersangka maupun saksi mata.
“Apa yang sudah diperagakan sesuai, dimana tersangka melakukan aksinya untuk melakukan tindak pidana penganiayaan yang dalam hal ini penusukan,” ujar Rizka.
Hingga saat ini tersangka tetap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sampai saat ini pasal yang disangkakan masih sama dengan yang sebelumnya kami sampaikan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi,” katanya.[amh]