DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Perda Inisiatif Tata Kelola Air
“Jika pendapatan PDAM besar, maka sambungan air bersih bakal terlayani hingga pelosok Kabupaten Bekasi".
TRANSINDONESIA.co | Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini menyampaikan dalam waktu dekat ini legislatif Kabupaten Bekasi bakal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Air. Perda ini, diharapkan memberikan penguatan dari berbagai sektor khususnya kepada BUMD PDAM Tirtabhagasasi.
“Saat ini kita bakal menghadirkan Perda Inisiatif Tata Kelola Air, namun lebih mengerucut kepada tata kelola air minum, tujuannya untuk penguatan BUMD PDAM, karena PDAM itu perwakilan pemerintah, yang tugasnya memberikan penyediaan air bersih ke masyarakat,” kata Ani, Jumat (23/9/2022).
Dikatakannya, jika Perda tersebut disahkan maka PDAM Tirta Bhagasasi bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti peningkatan pendapatan, peningkatan jumlah pelanggan, dan jangkauan layanan termasuk kualitas air yang dihasilkan.
“Di wilayah kita punya banyak pabrik – pabrik, ketersedian air bisa dikelola oleh BUMD milik Kabupaten Bekasi. Kalau dikuasai oleh swasta, maka teknisnya bisa dibuat kesepakatan lanjutan baik itu sifatnya BOT-kah atau kerjasama, yang intinya penggunaan air bersih di kawasan industri juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi Kabupaten Bekasi,” sebut Ani.
Jika terwujud, Ani berkeyakinan PDAM Tirtabhagasasi bakal menjadi perusahaan yang besar baik dari sisi jumlah pelanggan maupun pendapatan. Jika pendapatan meningkat maka maka bakal berimplikasi pada peningkatan pelayanan dan kualitas air bersih ke masyarakat dan PAD untuk Kabupaten Bekasi juga besar.
“Jika pendapatan PDAM besar, maka sambungan air bersih bakal terlayani hingga pelosok Kabupaten Bekasi. Kualitas air bersih juga bisa ditingkatkan, kendala-kendala permasalahan air bersih juga bisa teratasi,” tukasnya. [ris]