Polda Jabar Pastikan Proses Sesuai Norma Hukum

TRANSINDONESIA.co | Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk meringkus HH, pelaku penganiayaan seorang purnawirawan asal Pelindung Hewan, Kota Bandung, Muhammad Mubin, hingga meninggal dunia akibat tusukan, Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 08.10 WIB.

“HH dan korban mulanya terlibat pertikaian, hingga berakhir dengan penganiayaan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (18/8/2022).

Dikatakannya, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut berlanjut menjadi perkelahian, gara-gara korban parkir di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Saat itu korban hendak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah milik pelaku. “Kemudian oleh  karyawan,  pelaku ditegur agar tidak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah,” ujar ibrahim Tompo.

Pada saat korban ditegur oleh karyawan pelaku, kata  Ibrahim, korban malah tidak terima dan berbalik memarahi karyawan pelaku sampai terjadi cekcok antara korban dengan karyawan pelaku.

“Hingga terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Mendengar karyawan pelaku sedang cekcok di depan rumah, kemudian pelaku yang sedang memasak keluar sambil membawa pisau dapur,” katanya.

Pelaku yang membela karyawannya itu, lantas adu mulut dengan korban yang memarkirkan kendaraanya di depan gerbang rumah pelaku.

“Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah,” ucapnya.

Trans Global

10 Tikoh Dianugerahi Budaya Kota Bandung

Bali Galang Dana Kabut Asap

Waspadai Virus MERS-CoV di Bali

Setelah mengalami beberapa tusukan, kemudian korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya.

“Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong,” katanya

Oleh warga, korban dibawa ke Klinik Sespim Polri dan diperjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban.

Menurutnya, polisi sudah memproses secara obyektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang hoax terkait kasus ini.” ujar Ibrahim Tompo.

“Dimata hukum semua sama, dimana ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas.” tegas Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa kasus sudah ditangani oleh Polres Cimahi dan penahanan terhadap tersangka dilimpahkan ke Polda Jabar, sementara proses hukum akan terus berjalan.[amh]

Share