Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Cabul Tiga Anak Bawah Umur

TRANSINDONESIA.co | Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap AH (41) Tahun warga Desa Sidua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 3 anak bawah umur.

“Terduga pelaku diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa 12 Juli 2022, atas perbuatan yang dilakukan terhadap tiga anak perempuan bawah umur,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, di Mapolres Labuhanbatu, Ahad (17/7/2022).

Dikatakan Kapolres Labuhanbatu dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban berusia 5 tahun. Dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.

Sedangkan terhadap korban berusia 7 dan 9 tahun terjadi pada Juni 2022, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban.

“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping kepala desa langsung melapor ke polisi,” kata AKBP Anhar.

Sedangkan ketiga korban saat ini dalam dampingan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologisnya

“Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di kerenakan korban nya lebih dari satu,” jelas Anhar.[bus]

Share