Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.co | Sepasang kekasih AV dan DNR ditangkap Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, terancam dipenjara 7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan itu setelah adanya warga mengamankan seorang pria yang kedapatan tengah mencuri motor.

Kemudian, petugas pun mendatangi lokasi kejadian dan benar ada seorang pria yang diamankan warga diduga melakukan pencurian motor, kemudian dilakukan interogasi oleh anggota kepolisian.

“Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama teman wanitanya DNR mencuri sepeda motor. Saat itu, dia (AV) berhasil ditangkap warga, sedangkan DNR melarikan diri,” katanya, Jumat, 17 Juni 2022.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa motor Honda Beat, kunci letter T dan satu buah kunci pas, langsung dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan.

“Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran DNR. Hingga kami berhasil mengamankannya di kawasan Kabupaten Tangerang. Dan dari hasil pemeriksaan, mereka adalah sepasang kekasih,” ujarnya.

Aksi pencurian ini diakui para pelaku baru dilakukan sebanyak dua kali. Namun, petugas kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kini, sepasang kekasih itu diamankan di Mapolsek dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[mil]

Share