Remaja Perempuan Rebutan Cowok Tabrak Polisi hingga Terseret 5 Meter

TRANSINDONESIA.co | Seorang anggota polisi, Bripka HY, ditabrak mobil yang dikemudikan sekelompok remaja di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).

Bripka HY ditabrak saat berupaya melerai keributan dan pengeroyokan yang melibatkan sekelompok remaja penabrak dirinya.

Akibat peristiwa tersebut, anggota Tim Patroli Perintis Presisi itu mengalami retak tulang dan harus mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sementara itu, polisi telah menangkap lima remaja yang menabrak Bripka HY, serta diduga terlibat penganiayaan terhadap seseorang sebelum kejadian.

Empat di antaranya merupakan perempuan di bawah umur. Sedangkan satu orang merupakan laki-laki berinisial MAZ.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan hingga perbuatan melawan hukum.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kejadian bermula saat Bripka HY dan Tim Patroli Perintis Presisi lainnya tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Jakarta Selatan.

Sesampainya di kawasan Kebayoran Baru, tim mendapati adanya keributan sekelompok remaja laki-laki dan perempuan. Seorang remaja perempuan di antaranya bahkan diduga dikeroyok hingga tergeletak di pinggir jalan.

Ada 10 orang yang berada di lokasi keributan dan pengeroyokan itu. Sebanyak lima orang di antaranya melarikan diri.

“Kemudian dia dan Tim Presisi berhenti dan mencoba menghentikan pengeroyokan. Tapi (kelompok yang terlibat keributan) malah kabur naik mobil,” ujar Budhi, Jumat (10/6/2022).

Tim Patroli Perintis Presisi pun berusaha memberhentikan laju kendaraan pelaku yang kabur. Namun, para remaja itu justru menabrak Bripka HY hingga terseret sejauh lima meter dan kembali berupaya melarikan diri.

“Tapi bukannya berhenti malah nabrak anggota kami. Iya anggota terseret sejauh 5 meter,” ucap Budhi.

Setelah kejadian itu, sebagian anggota tim patroli yang lain melanjutkan pengejaran sambil mengeluarkan satu tembakan peringatan. Tujuannya, meminta para pelaku agar menghentikan aksi pelarian tersebut.

Namun, kata Budhi, sekelompok remaja itu tidak mengindahkan peringatan tersebut. Polisi akhirnya melepaskan tembakan kedua dan yang mengarah ke bagian depan dan kaca mobil yang digunakan pelaku.

“(Para pelaku) tetep tidak berhenti, akhirnya diarahkan tembakan ketiga ke kaca, baru (pelaku) berhenti,” ucap Budi.

Sebanyak empat remaja perempuan dan seorang pria berinisial MAZ yang berada di dalam mobil tersebut pun ditangkap. Mereka langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara Bripka HY yang ditabrak para pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban mengalami retak tulang dan harus menjalani operasi.

“Korban anggota polri mengalami luka, bahkan hasil visum menyebutkan bahwa korban ini mengalami retak tulang,” kata Budhi.

“Korban harus menjalani operasi atau tindakan, dan saran dari dokter agar dipasang pen. Setelah kami lakukan screening semuanya alhamdulillah anggota kami tidak sampai mengalami geger otak,” sambungnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pelaku, polisi akhirnya mengetahui motif dari pengeroyokan hingga berujung penabrak terhadap Bripa HY.

Budhi mengungkapkan bahwa kelima pelaku mengeroyok seseorang berinisial DKR sebelum melarikan diri dari kejaran polisi yang hendak melerai mereka.

“Motif terhadap pengeroyokan tersebut karena saling cemburu. Di mana mereka merebutkan cowok yang ada di situ,” kata Budhi.

Akibat pengeroyokan itu, korban DKR tergeletak di pinggir jalan tepat di depan Universitas Al Azhar.

Korban saat itu dibantu dan dievakuasi oleh sebagian Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan.

“Kemudian sebagian petugas yang lain menghentikan para pelaku yg melarikan diri. Sehingga oleh petugas kemudian mencoba dihentikan mobil, bukannya berhenti tapi MAZ sopir mobil menabrak satu anggota Tim Presisi,” ucap Budhi.

Kini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Empat tersangka di antaranya merupakan perempuan.

Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan seorang pria berinisial MAZ. Dia merupakan pengemudi mobil yang digunakan para pelaku saat kabur dan menabrak Bripka HY.

“Tersangka MAZ diterapkan Pasal 360 jo 212 KUHP yakni perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. sedangkan 4 orang yang tiga di antaranya anak-anak tersangka pengeroyokan,” ucap Budhi.[mil]

Share
Leave a comment