Pasutri Penista Agama Ditangkap

TRANSINDONESIA.co | Pasangan suami istri (pasutri) tersangka penistaan agama di Sukabumi berhasil diamankan petugas Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022). Dua tersangka CER (25) dan SL (24) langsung ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada pukul 10.00 WIB di rumah makan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/163/V/2022/Jabar/Res Smi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022).

Kedua tersangka yang diciduk kurang dari 24 jam saat dilaporkan itu disangkakan dengan pasal penistaan agama serta Undang-undang ITE, atas dasar unggahannya di media sosial, Rabu (4/5/2022).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Alasan tersangka membuat video tersebut karena diperintahkan oleh sang istri,” jelasnya.

Diketahui, kedua pasangan tersebut merupakan pasangan suami-istri dengan proses pernikahan secara agama (sirih). Karena terduga pelaku CER kerap kali meninggalkan sang istri, bahkan hingga berbulan-bulan, oleh sebab itu, tersangka SL yang merupakan istrinya, meminta suaminya untuk membuat video tersebut sebagai ancaman agar suaminya tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

“Jadi kemarin mereka berdua sedang bertengkar, hingga istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial milik suaminya. Karena unggahan tersebut menuai kecaman pengguna media sosial, akhirnya mereka menghapus unggahan tersebut,” jelasnya

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, perbuatan mereka tersebut tidak terlibat dengan organisasi maupun aliran manapun. Mereka membuat video tersebut murni atas keperluan pribadi mereka,” sambungnya.

Masih menurut Zainal, terkait narasi yang berada dalam video berdurasi 14 detik tersebut, mereka mengakui tidak ada maksud untuk menantang maupun melukai umat muslim.

“Mereka mengakui perilakunya tersebut karena kurangnya pemahaman agama yang mereka miliki,” paparnya.

“Tidak ada unsur suatu golongan maupun pihak lain yang memerintahkan kedua tersangka untuk membuat video tersebut,” tambahnya.

Sementara itu salah seorang tersangka CER , secara langsung melakukan permohonan maaf atas perbuatannya tersebut.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas postingan tersebut,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, serta pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.[hty]

Share